Menu

Hak Imunitas Buat Arteria Jadi Kebal Hukum, Benarkah?

Azhar 5 Feb 2022, 08:22
Arteria Dahlan. Sumber: CNN Indonesia
Arteria Dahlan. Sumber: CNN Indonesia

"Yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Tahukah jika Wakil Rakyat tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR?

Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.

Semua itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Bukan berarti kebal hukum. Para Wakil Rakyat anyata-nyatanya baru dapat diproses setelah melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Untuk diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh Muhammad Ary Mulia dari Masyarakat Adat Sunda ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Halaman: 123Lihat Semua