RIAU24.com Nasional Kasus Covid-19 Mengalami Lonjakan, Berikut Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Positif di Jakarta Rizka • 7 Feb 2022, 09:24 google Tidak memiliki gejala atau mengalami gejala ringan Pasien berusia maksimal 45 tahun Baca juga: Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta Mampu mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dari rumah Baca juga: Natalius Pigai: Seruan Saiful Mujani soal Gulingkan Prabowo Tak Dijamin oleh Konstitusi Berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar
Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung Nasional - 08 Apr 2026, 08:46
Prancis Muncul Sebagai Pilihan Aman Indonesia untuk Modernisasi Militer Nasional - 17 Apr 2026, 08:24
Tim Pencarian Menemukan Puing-puing Helikopter yang Jatuh di Hutan Kalimantan Nasional - 17 Apr 2026, 08:08
Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan Nasional - 30 Mar 2026, 11:42