Menu

Berikut Upah dan Wajah Dua Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Yang Diringkus Satnarkoba Bengkalis

Dahari 11 Feb 2022, 12:57
Dua orang pelaku narkoba jaringan internasional
Dua orang pelaku narkoba jaringan internasional

Ancaman hukuman, Pasal 114 Ayat (2) di ancam dengan pidana Mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga).

Pasal 112 Ayat (2) di ancam di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga)

Pasal 132 Ayat (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga).

Hadir dalam press rilis antaralain, Kapolda Riau Brigjen Pol M Iqbal, Bupati Bengkalis Kasmarni, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kakanwil BC Prov Riau Agus Yulianto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia H, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.

 

Halaman: 12Lihat Semua