Menu

Menaker Revisi Aturan JHT Baru Cair Setelah 56 Tahun

Azhar 22 Feb 2022, 12:23
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Sumber: Suara.com
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Sumber: Suara.com

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Alasannya karena aturan baru JHT akan merugikan buruh. Hal itu lantaran, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua