Menu

Lagi Nyantai Dirumah Kosong, RRS Langsung Digulung Polisi, Ini Kasusnya

Dahari 25 Feb 2022, 00:41
Tersangka RRS
Tersangka RRS

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 2,2 gram sabu bersama satu orang tersangka berinisial RRS (24) warga Jalan Kenanga Gang Alang Anto Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dicokok polisi, Minggu 20 Februari 2022 lalu.

Tersangka RRS (24) diringkus di dalam sebuah dirumah kosong dijalan Mataram Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Dari tersangka kita amankan sebanyak 3 paket sabu seberat 2,2 gram dan satu unit handpone,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Jumat 25 Feb 2022.

Diutarakan Toni Armando, berawal tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Babussalam Kecamatan Mandau mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan lidik dilapangan.

"Setelah memperoleh informasi akurat t berhasil menangkap RRS (24) disebuah rumah kosong. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa mendapat sabu dari D (DPO). Dan terhadap D saat ini masih dilakukan  pengejaran," ungkapnya.

"Tersangka adalah pemakai dan mengakui sabu itu adalah miliknya dan RRS juga positif narkoba,"pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua