Peraturan Pemerintah Soal Forkopimda Diteken Jokowi, Ini Isinya
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Demi menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Nantinya, Forkopimda provinsi akan dipimpin gubernur, Forkopimda kabupaten/kota diketuai wali kota/bupati dan Forkopimcam diketuai camat dikutip dari sindonews.com, Selasa, 15 Maret 2022.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
Untuk bunyinya sebagai berikut:
Pasal 2 :
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
(l) Mengatakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk Forkopimda provinsi. Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam.(2) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: