Menu

Soal Minyak Goreng, Nusron Wahid Serang Menperindag Lutfi: Kebijakan Pak Menteri Mempersulit, Tidak Mengangkat Rakyatnya

Rizka 22 Mar 2022, 09:59
google
google

Padahal, Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pencabutan HET minyak goreg kemasan baru diteken pada Rabu kemarin. Artinya, produsen minyak goreng langsung menaikkan harga dari stok lama yang diproduksi dengan bahan baku subsidi pemerintah.

Nusron menegaskan bahwa kebijakan Mendag ini hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha minyak kelapa sawit. Adapun dalam rapat itu, Mendag Lutfi meminta maaf karena ia tidak bisa mengontrol harga minyak goreng.

Lutfi menyebut ada mafia-mafia yang mengambil keuntungan pribadi sehingga berbagai kebijakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan tidak bisa menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Maka dari itu, ia mengaku harus berkoordinasi dengan Polri karena memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng.

Namun pernyataan Mendag itu dimentahkan oleh Nusron. Wakil Ketua Umum PBNU itu mengingatkan Lutfi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggung jawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi tadi mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat uu ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di mendag," katanya.

Nusron juga mengingatkan bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Nusron menilai harusnya Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar tidak boleh sampai kekurangan stok minyak goreng. Nusron mengingatkan saat ini para produsen raksasa minyak goreng juga menanam kelapa sawit menggunakan lahan negara melalui hak guna usaha.

Halaman: 123Lihat Semua