Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
Google
THR = Rp 5.000.000
Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan. Jika terdapat tunjangan makan yang bersifat harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Kemudian, bagi karyawan harian, maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulannya selama bekerja di perusahaan tersebut.