Heboh LCGC Angkut Motor Ketika Mudik
Carmudi
1. Belum tersedia mobil barang.
2. Efisiensi pengangkutan.
3. Memenuhi faktor keselamatan teknis dan penumpang selama dalam perjalanan.
2. Efisiensi pengangkutan.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Untuk itu, berdasarkan peraturan tersebut, jika ingin membawa barang, harus disediakan tempat muatan yang dirancang khusus yang bisa diangkut sesuai dengan barang yang dibawa serta tidak melebihi daya angkut dari mobilnya.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Nah, berdasarkan aturan di atas, maka pengendara LCGC yang viral tersebut, yang telah mengangkut motor dan barang lain di kap mobilnya,
Jelas melanggar aturan, sebab dinilai bisa mengabaikan keselamatan penumpang dan keamanan dari barang bawaan itu sendiri.