Ditelantarkan Induknya, Bayi Beruang Madu di Serahkan ke BKSDA Riau
"Nomor yang bisa dihubungi 081374742981," terang Hartono.
Menurut Hartono, yang paling penting diharapkan bagi masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi.
"Sangat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," ujar Hartono.
Baca juga: Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan Presisi 2024, Irjen Iqbal : Selamat Mudik dan Tetap Patuhi Aturan
Bagi yang nekad, sebut Hartono, si pelaku nantinya akan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (MC Riau)