Menu

Segini Durasi Kampanye Pemilu 2024 Hasil Kesepakatan Bersama

Azhar 16 May 2022, 05:32
Ilustrasi kampanye. Sumber: Internet
Ilustrasi kampanye. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar sejak Jumat, 13 Mei 2022 dan berkhir pada Minggu 15 Mei 2022 memutuskan jika durasi masa kampanye 2024 adalah 75 hari.

Artinya, keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang soal durasi masa kampanye Pemilu 2024 dikutip dari sindonews.com, Senin, 16 Mei 2022.

"Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda.

Meskipun seperti itu, pemangkasan ini baru dapat dilakukan asalkan telah memenuhi dua syarat.

Yang pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel.

Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.

Kedua, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu.

Semua itu melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunannya.

Sehingga diharapkan, seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja maksimal untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu.