Miris!! Pengadilan Militer Kembali Pecat Prajurit TNI yang Terbukti LGBT
ilustrasi bendera LGBT
RIAU24.COM - Pengadilan Militer kembali memenjarakan dan memecat Prajurit TNI karena terbukti melakukan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT). Ini merupakan pemecatan dan pemenjaraan prajurit LGBT untuk kesekian kalinya.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/6/2022). Kasus pertama di Aceh dan kasus kedua di Aceh.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
zxc1
Duduk sebagai terdakwa Serda AP. Awalnya, Serda AP mengaku pernah menjadi korban LGBT oleh seniornya saat pelatihan.