Menu

Sah! Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Azhar 7 Jun 2022, 22:06
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  DPR dan pemerintah telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dikutip dari cnnindonesia.com.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian, Selasa 7 Juni 2022 malam.

"Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024." ujarnya.

Dalam putusannya, PKPU tentang tahapan serta jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 mengatur sejumlah proses tahapan yang akan dimulai 14 Juni mendatang.

Mulai dari proses pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi, durasi masa kampanye, hingga hari pemungutan suara.

Tak hanya itu, hasil kesepakatan dalam rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Mereka meminta pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang dan jasa.