Menu

Dua Tahun Buron, Akhirnya Herman Alias Tinok Kasus 15 Kilogram Sabu Diringkus

Dahari 12 Jun 2022, 17:09
Tersangka Herman alias Tinok
Tersangka Herman alias Tinok

Diutarakan Iptu Toni Armando, penangkapan tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat itu, ketiga tersangka menerangkan bahwa, narkotika itu mereka bawa didapat dari Herman alias Tinok.

Selanjutnya pada Minggu 12 Juni 2022 pukul 00.00 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Herman alias Tinok berada disebuah rumah di Jalan Pusara Desa Selat Baru. 

Mendapatkan informasi itu dilakukan lidik setelah diperoleh informasi akurat tim melakukan penangkapan terhadap  DPO Herman di sebuah rumah di Jalan Pusara desa Selat Baru, padanya disita dan diamankan dua unit handphone Nokia dan satu unit sepeda motor Satria Fu.

"Peran tersangka adalah sebagai kurir atau sebagai transporter becak, jaringan internasional," pungkasnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua