Menu

Hari Ini Kejagung dan Erick Thohir Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Siapa ya?

Devi 27 Jun 2022, 09:36
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Dok. Antara)
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Dok. Antara)

RIAU24.COM - Hari ini, Senin 27 Juni, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

Jika sesuai rencana, pihak Kejagung akan mengumumkan nama tersangka pada pukul 12.30 WIB.

"Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," demikian penjelasan resmi pada Senin 27 Juni.

zxc1

 
Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Pada Selasa 21 Juni, Penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.
 
Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.