Menu

Penyanyi R.Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Zuratul 30 Jun 2022, 08:43
Potret R. Kelly sewaktu jalani persidangan di AS dimana ia dijatuhkan Vonis Hukuman 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual hingga perdagangan seks/tirto.id
Potret R. Kelly sewaktu jalani persidangan di AS dimana ia dijatuhkan Vonis Hukuman 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual hingga perdagangan seks/tirto.id

Dalam memutuskan hukuman, Donnelly mengatakan dia mempertimbangkan masa kecil traumatis Kelly sendiri, di mana pengacaranya mengatakan dia berulang kali dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga dan tuan tanah tempat ia tinggal.

"Ini mungkin menjelaskan, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan perilaku Anda," kata hakim.

"Itu pasti bukan alasan," tegasnya.

Pada September 2021 lalu, penyanyi berusia 55 tahun itu telah divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking) di pengadilan federal Brooklyn, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun "I Believe I Can Fly" sejak awal 2000-an.

Halaman: 12Lihat Semua