Menu

Mengenal Tentang Visa Mujamalah, Haji Furoda hingga Travel Alfatih

Amastya 7 Jul 2022, 08:43
Jemaah haji Indonesia /Antara
Jemaah haji Indonesia /Antara

RIAU24.COM - Perihal haji furoda dan visa mujamalah saat ini tengah ramai menjadi perbincangan setelah 46 jemaah haji furoda Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena penggunaan visa ilegal sehingga tidak lolos proses imigrasi.

Mengenai ihwal tersebut, Eko Hartono selaku Konsulat Jenderal RI di Jeddah angkat bicara dan mengungkap fakta perihal visa mujamalah yang biasa digunakan haji furoda.

Menurut Eko, penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda merupakan kebijakan dari pihak Arab Saudi yang sudah berlaku sejak lama.

Pihak Arab Saudi memberikan visa mujamalah tersebut sebagai undangan kepada berbagai pihak dari negara asing, khususnya tamu undangan kerajaan.

"Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi berikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Makkah, Selasa (5/7/2022) dikutip dari haji.okezone.com.

Selanjutnya, Eko menuturkan bahwa pemerintah Indonesia tidak mengetahui secara pasti siapa saja jemaah yang menerima visa mujamalah ini, karena itu merupakan hak dari otoritas Arab Saudi sendiri.

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini," kata Eko.

Namun, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 yang mengatur tentang pemegang visa mujamalah, bahwa jemaah yang menggunakan visa tersebut wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, pemegang visa mujamalah harus melapor ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jemaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.

Kemudian, tanggapan Eko mengenai kabar visa mujamalah yang diperjualbelikan untuk bisnis, ia menolak untuk berkomentar lebih jauh. Namun menurut Konjen RI untuk Jeddah tersebut, desain visa mujamalah seharusnya gratis.

"Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.

Sebelumnya, diketahui 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi atau ilegal.

Jemaah tersebut menggunakan visa asing yang berasal dari Singapura dan Malaysia. PT Alfatih Indonesia Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Lebih lanjut Eko mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Seharusnya, 46 jemaah haji ini yang berangkat dengan visa mujamalah adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.

“Enggak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari Kedutaan Saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud Pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi nggak dapat,” ujarnya memberi contoh perihal penggunaan visa asing.

Sebagai tambahan, Eko menjelaskan visa mujamalah sudah ada sejak 2014. Namun, kini penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda lebih diperketat pengurusannya.

"Untuk tahun ini pemberian visa mujamalah ini memang diperketat sehingga keluarnya sangat sulit, lama, mepet waktunya. Saya dengar karena mepet waktunya yang bersangkutan cari cara supaya dapatkan (visa)," pungkasnya.