Menu

Cabuli 3 Santri di Mojokerto, Guru Ngaji Modus Liatkan Video Porno

Zuratul 14 Jul 2022, 09:39
Ilustrasi/suara.com
Ilustrasi/suara.com

“Saat itulah, RD bepura-pura mennayakan kepada korban, apakah mereka sudah akil balig? Sesaat kemudian korban yang berusia 12 di pertontonkan video porno sampai akhirnya terduga mencabuli korban,” ucapnya.

“Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil korban usia 13, yang juga diperlakukan sama,” tambah Apip.

Menurut AKBP apip, modus yang sama dilakukan RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil abliq atau belum.

Dalam melakukan aksinya, tersangka llau mempertontonkan video porno kepada korban sembari lakukan pencabulan.

Kini RD telah ditahan oleh Polres Mojokerto. Ia pun terancam pasal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 82 ayat 1, UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling alam 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” katanya.

Sambungan berita: Kronologi Terkuak
Halaman: 123Lihat Semua