Menu

Berikut Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi!

Amastya 29 Aug 2022, 10:35
Syarat baru bagi pelaku perjalan menggunakan pesawat, tidak harus tes PCR dan swab antigen lagi /pixabay.com
Syarat baru bagi pelaku perjalan menggunakan pesawat, tidak harus tes PCR dan swab antigen lagi /pixabay.com
  • Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid 19.
  • Adanya aturan baru ini membuat ketentuan wajib tes PCR atau Antigen ditiadakan bagi penumpang pesawat  

    Lebih lanjut, Akbar mengatakan sesuai SE No.82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

    Selain itu, setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022.

    Halaman: 123Lihat Semua