Menu

Dicecar DPR Soal 3 Kasus Kebocoran Data, Menkominfo: Itu Domain BSSN

Amastya 8 Sep 2022, 08:57
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI /sindonews.com
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI /sindonews.com

RIAU24.COM Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI diserbu pertanyaan terkait kebocoran data dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dalam rapat tersebut setidaknya ada tiga kasus sejauh ini yang disampaikan.

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan mengawali pertanyaan terkait berbagai kasus kebocoran data yang sering terjadi menunjukkan ada persoalan serius terkait keamanan data pemerintah atas serangan cyber.

"Serangan kebocoran data. Data bridge tiga kali dalam sebulan itu sudah keterlaluan. Ini menjadi lampu merah bagi kita semua. Pemerintah harus mencari solusi bagaimana kita menjaga data yang ada tetap aman," ujar Nico Siahaan.

Nico menambahkan walaupun RUU Perlindungan Data Pribadi akan segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat, ia meminta ada keseriusan dari Kemkominfo dan lembaga instansi terkait dengan berbagai kasus pencurian data pribadi warga.

Ia juga mempertanyakan metode bagaimana pemerintah menjaga data pribadi ketika Pusat Data Nasional (PDN) direncanakan akan selesai di Bekasi dan Batam pada tahun 2024.

"Karena 1,3 miliar data SIM card yang bocor kemarin, data PLN, data Indihome. Terlalu hebat kemampuan para penerobos sehingga mereka bisa menerobos lembaga publik," ungkapnya.

Selanjutnya, Anggota Komisi I DPR lainnya Nurul Arifin juga membahas soal tiga mega kasus bocor 1,3 miliar kartu SIM bocor British Forum atas nama akun bjorka.

"Ada 26 juta pelanggan kebocoran Indihome pada 21 Agustus 2022. Kemudian ada 17 juta data pelanggan PLN diperjualbelikan di situs online. Kok bisa kebobolan terus, tidak mungkin kalau tidak ada orang dalam," kata Nurul Arifin dengan nada heran.

Arifin menilai, Kemkominfo dan instansi terkait harus segera berbenah dan melakukan penelusuran mengapa berbagai kasus pembobolan data terus terjadi.

Kemudian, sebanyak 15 anggota fraksi Komisi I DPR lainnya juga mempertanyakan hal yang serupa meskipun adapula yang menanyakan terkait isu-isu berkaitan dengan kewenangan Kemkominfo RI lainnya.

Johnny G Plate menjawab berbagai pertanyaan anggota Komisi I DPR RI tersebut. Ia menjelaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait penanganan atas serangan cyber.

"Namun demikian Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia tidak bisa bekerja melampaui kewenangan apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya," ujar Johnny.

Ia mengungkapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terhadap semua serangan cyber leading sektor dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukanlah di Kementerian Kominfo.

"Terhadap semua serangan cyber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan cyber ya kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN," kata Johnny.

(***)