Menu

Terkait Judi Online, DPR Usul Kemenkominfo Bentuk Satgas

Amastya 9 Sep 2022, 10:36
Ilustrasi judi online yang mana DPR usulkan Kemenkominfo untuk buat satgas pemberantas praktik ilegal tersebut /pixabay
Ilustrasi judi online yang mana DPR usulkan Kemenkominfo untuk buat satgas pemberantas praktik ilegal tersebut /pixabay

RIAU24.COM - Maraknya judi online di tengah masyarakat membuat Ahmad Helmy Faishal Zaini selaku Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik tersebut.

Helmy mengatakan praktik judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, praktik judi online di tanah air berdampak besar pada golongan ekonomi menengah ke bawah yang kadang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan.

Usulan ini disampaikannya kepada Menkominfo, Johnny G Plate dan mengharapkan usulan tersebut dapat diterima dan direalisasikan.

Helmy berpendapat bahwa sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan memberantas judi menjadi kesempatan bagi Menkominfo untuk bertindak lebih.

"Buat semacam task force, Pak, satu tim satgas dari Kominfo untuk menunjukkan kesungguhan (memberantas judi online)," ucap Helmy dalam Rapat Kerja bersama Kemenkominfo di Gedung DPR RI, Rabu (7/9/2022).

Ia menambahkan, pemerintah harus berupaya menekan omzet judi online yang mencapai Rp2 triliun hingga sekecil mungkin.

Halaman: 12Lihat Semua