RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait adanya kekurangan satu orang anggota Komisioner di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Sampai saat ini, KPU Bengkalis masih menunggu keputusan dari KPU RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safrina, kepada Riau24.com, Senin 26 September 2022.
Baca Juga: Rubasan Kelas II MoU Bersama PN Bengkalis
Diutarakan Elmiawati Safrina atau lebih akrab disapa Elsa menerangkan bahwa, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu PAW terkait kekurangan satu orang anggota Komisioner di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.
"Itu sudah diajukan ke KPU RI. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari KPU RI dan kami masih menunggu,"ungkap Elsa.
Baca Juga: Kunker Komisi VIII DPR RI, Bupati Sampaikan Beberapa Kawasan Strategis
Dengan kekurangan satu orang tersebut, lanjut Elsa, kalau untuk penambahan anggota mungkin tidak ada, hanya kekurangan satu orang komisioner, dan KPU Bengkalis masih menunggu proses dari KPU pusat.
"Pengajuan atau pelaporan kekurangan komisioner ini sudah dilaksanakan sejak awal kemarin lalu. Untuk lain lain, jelang pelaksanaan pemilu, dalam kebijakan KPU RI wewenangnya adalah pegawai organik, sedangkan untuk pegawai daerah dan honor semuanya akan dikembalikan, seperti tenaga pendukung pun belum ada lagi di KPU Bengkalis,"ujarnya.
"Untuk diketahui pergantian anggota KPU Bengkalis prosesnya tidak akan dilakukan di KPU Bengkalis,"pungaksnya.