Menu

Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Kepulauan Meranti, Bupati Beserta Perangkat Daerah Tandatangani Komitmen Bersama

Muhardi 27 Sep 2022, 20:42
Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH, MM., Foto Bersama
Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH, MM., Foto Bersama

Bupati juga menyampaikan bahwa undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Undang-Undang ini telah memberikan Landasan Hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Muhlisin, S.Kom., menyampaikan bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu sangat perlu dilakukan sosialisasi mengenai tata cara penyelenggaraan keterbukaan informasi publik kepada badan publik untuk memberikan penguatan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah Selaku PPID Pembantu  sebagai badan publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

"Penguatan Kapasitas PPID Pembantu ini merupakan wadah dan pemersatu komitmen antar OPD dalam Pelayanan Keterbukaan informasi publik di masing masing badan publik yang dipimpin oleh Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi atau Kepala OPD nya sendiri. Agar hak-hak Publik tersampaikan dengan transparan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik", ujar Muhlisin.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dody Hamdani, S.Sos., selaku Ketua Panitia Pelaksana, menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian Bupati Kepulauan Meranti selaku Pembina PPID telah berkomitmen dan memberikan dukungan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik di Kepulauan Meranti.

"Terimakasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati, karena berkenan hadir memberikan komitmen dan dukungannya untuk keterbukaan informasi publik di Kepulauan Meranti, ini merupakan semangat yang baik bagi kita semua", ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Riau, Junaidi, S.Kom, M.I.Kom., sebagai pemateri menyampaikan bahwa Komisi Informasi dalam hal ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/ ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon.

Halaman: 123Lihat Semua