Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran lakukan Pembahasan Lanjutan Bersama OPD Pemerintah Provinsi Riau
Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran lakukan Pembahasan Lanjutan Bersama OPD Pemerintah Provinsi Riau
Salah satu pasal yang dibahas yaitu pasal 3 yang berbunyi “penyelenggaran penyiaran bertujuan untuk mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah”.

Foto : Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani / Humas DPRD Riau
