Menu

Timsus Narkoba Polres dan BC Bengkalis Berhasil Gagalkan 30 Kg Sabu Bersama 3 Tersangka

Dahari 21 Nov 2022, 11:30
Press rilis
Press rilis

"Namun tim dilapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di introgasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu didalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata,"ungkap Indra Wijatmiko lagi.

Kedua tersangk mengatakan bahwa disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan upah yang dijanjikan sebanyak Rp2.500,000/kilonya atau perbungkus.

"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan didalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut,"ucapnya lagi.

Kemudian berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di introgasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

"Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L (dalam lidik red,) sebesar Rp.150 juta rupiah.

 

Halaman: 123Lihat Semua