Menu

Lima Tersangka Diantaranya Bandar dan Kurir Narkotika Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 2 Dec 2022, 09:33
Lima tersangka
Lima tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus sebanyak 5 orang tersangka diduga sebagai bandar dan kurir Narkotika Jenis sabu-sabu serta ganja kering yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau-Pinggir.

Adapun 5 tersangka tersebut berinisial SI (26), RL (35), IM (30), FS (34) dan SF alias Pitok (44), mereka ditangkap di lokasi berbeda bersama barang bukti turut diamankan dari masing-masing tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Tony Armando membenarkan telah menangkap 5 orang tersangka diduga sebagai kurir, bandar sabu dan daun ganja kering diwilayah Mandau-Pinggir.

Dimana penangkapan pertama Senin (14/11/2022) sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Penghulu Tua Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir tersangka berinisial SI.

"Saat penangkapan SI turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi sabu seberat 0.74 gram, 1 unit handphone android merk samsung warna hitam 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah kotak kecil warna merah muda. SI berperan sebagai bandar yang mendapatkan sabu dari seorang berinisial AG (DPO),"ungkap Toni Armando, Jumat 2 Desember 2022.

Kemudian, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 02.00 wib, tim juga menangkap FS di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir bersama barang bukti 6 bungkua sabu seberat 29.11 gram dan 1 unit handphone.

"Saat diinterogasi FS mengaku sebagai bandar dan mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial R (DPO)," ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni, dihari yang sama sekitar pukul 00.30 wib, dijalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau tim berhasil menangkap RL dan IM sebagai pengedar sabu dan daun ganja kering.

"Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.25 gram, 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 1.59 gram,1 unit handphone android merk Infinix warna hitam (dari RL) dan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam (dari IM). Dimana barang bukti dari kedua tersangka didapatkan dari seorang berinisial R (DPO),"bebernya.

Penangkapan tidak sampai disitu saja, berselang beberapa hari tepatnya Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 16.00 wib, di jalan Aman, Gang Cemara, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, tim kembali menangkap seorang kurir berinisial FS alias Pitok.

"FS alias Pitok diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.15 gram, 1 unit handphone, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 200.000,"ungkapnya.

Toni Armando menyebutkan saat tim melakukan interogasi tetang kepemilikan sabu dan asal muasal barang haram tersebut, tersangka FS alias Pitok mengakui sabu itu miliknya yang di dapatkan dari AN (DPO). Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.