Menu

Soal RKUHP, Menkumham Sentil Sikap PKS yang Tiba-tiba Tidak Sepakat

Amastya 7 Dec 2022, 09:02
Yasonna H Laoly, Menkumham sentil anggota Fraksi PKS soal tiba-tiba tidak sepakat pengesahan RKUHP
Yasonna H Laoly, Menkumham sentil anggota Fraksi PKS soal tiba-tiba tidak sepakat pengesahan RKUHP

RIAU24.COM - Soal pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna DPR, Fraksi PKS tiba-tiba tidak sepakat atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, RKUHP telah disetujui oleh sembilan fraksi untuk disahkan.

Menanggapi sikap anggota fraksi PKS itu, Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menyentil inkonsistensi tersebut.

Pasalnya, dalam pengesahan di Komisi III DPR, Fraksi PKS ikut menandatangani pengesahan KUHP.

Meskipun hal itu bagian dari mekanisme demokrasi, Yasonna menegaskan bahwa pembahasan KUHP ini ada catatannya.

"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," ujar Yasonna usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis seperti sosialisasi dan perlunya penjelasan agar tidak ada salah tafsir.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," terangnya.

Sebelumnya, terjadi perdebatan yang melibatkan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR.

Setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selalu pimpinan sidang menegaskan bahwa RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS.

Namun, PKS memberikan catatan dan ia memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.

Saat diberikan waktu, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis bukan hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendengar itu, Dasco langsung menghentikan Iskan. Tapi Iskan tidak terima dan mengatai Dasco diktator.

(***)