Menu

Dewan Pers Sebut Pengesahan UU KUHP Mengancam Demokrasi

Amastya 8 Dec 2022, 08:47
Dewan pers sebut pengesahan RKUHP jadi UU KUHP adalah sebuah pembungkaman demokrasi
Dewan pers sebut pengesahan RKUHP jadi UU KUHP adalah sebuah pembungkaman demokrasi

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi adalah sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Halaman: 234Lihat Semua