Menu

Soal Pulau Widi Maluku Dilelang, Tito Karnavian: Tak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

Amastya 8 Dec 2022, 10:11
Tito Karnavian menanggapi kabar tentang pelelangan Pulau Widi, Maluku Utara
Tito Karnavian menanggapi kabar tentang pelelangan Pulau Widi, Maluku Utara

RIAU24.COM - Menanggapi kabar soal Pulau Widi Halmahera Selatan, Maluku Utara dilelang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Pulau tersebut tidak boleh berpindah ke tangan asing.

Tito menegaskan termasuk melalui badan lelang dalam negari maupun asing. Apabila terjadi, maka tindakan tersebut telah melanggar undang-undang (UU).

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Respon ini disampaikan Tito untuk menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Pulau Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.

Diketahui, pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Namun, beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin 5 Desember 2022.

Halaman: 12Lihat Semua