Menu

Komnas Perempuan Akui Ada Perubahan dan Kemajuan dalam KUHP Baru 

Zuratul 11 Dec 2022, 22:42
Potret Siti Aminah Komisioner Komnas Perempuan (Liputan6.com/Foto)
Potret Siti Aminah Komisioner Komnas Perempuan (Liputan6.com/Foto)

Hal ini dilakukan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain dengan maksud agar anak itu ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggungjawabnya atas anak yang dilahirkan (Pasal 430). Atau pun yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak itu diketahui orang lain (Pasal 460). 

"Hal ini menimbang kondisi serupa ini yang biasanya ditemukan terkait kekerasan seksual, khususnya korban perkosaan dan eksploitasi," ujar Siti. 

Keempat, Komnas Perempuan sepakat mengenai adanya pasal penghubung antara  hasil revisi KUHP dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Sehingga korban pada sejumlah pasal KUHP terkait kekerasan seksual juga dapat menikmati hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU TPKS," ucap Siti.

zxc2  

Komnas Perempuan telah memberikan saran dan rekomendasi terhadap RKUHP secara berkelanjutan sejak periode DPR RI 2014-2019 dan periode 2020-2024. 

Halaman: 123Lihat Semua