Menu

Curi Start Kampanye,  Ini Alasan Mengapa Laporan Atas Anies Kemungkinan Tak Diproses Bawaslu

Zuratul 11 Dec 2022, 22:46
Potret Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat LAkukan Safari Politk ke Aceh  (Dok. Kaltim Today)
Potret Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat LAkukan Safari Politk ke Aceh (Dok. Kaltim Today)

RIAU24.COM - Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait safari politiknya beberapa hari yang lalu di Aceh

Bawaslu sudah menerima laporan itu namun belum bisa memastikan apakah laporan itu bisa dilanjutkan ke proses persidangan.

"Bawaslu (sudah) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh WNI (terkait) peristiwa dugaan pelanggaran di Kota Banda Aceh" kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada Republika, Kamis (8/12/2022). 

Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan. 

Sebab, Bawaslu harus melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan. 

"Berdasarkan pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama dua hari sejak laporan disampaikan," kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu. 

Halaman: 12Lihat Semua