Menu

Curi Start Kampanye,  Ini Alasan Mengapa Laporan Atas Anies Kemungkinan Tak Diproses Bawaslu

Zuratul 11 Dec 2022, 22:46
Potret Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat LAkukan Safari Politk ke Aceh  (Dok. Kaltim Today)
Potret Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat LAkukan Safari Politk ke Aceh (Dok. Kaltim Today)

Pihak yang melaporkan Anies diketahui adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai, Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu. 

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti memprediksi Bawaslu akan menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon presiden (capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan. Ray menjelaskan, jika dilihat dengan kaca mata prosedural formal, kunjungan Anies ke Aceh itu tidak masuk kategori pelanggaran ketentuan kampanye.

Sebab, masa kampanye jelas belum dimulai. Yang dilakukan Anies baru bisa disebut sebagai ajang sosialisasi bakal calon presiden. 

"Dan pendekatan seperti ini (prosedural-formal) sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan besar akan ditolak oleh Bawaslu," kata Ray dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12/2022). 

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya sudah membantah bahwa partainya dan Anies berkampanye di Aceh. Alasannya, Anies belum resmi menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024. Selain itu, tahapan kampanye juga belum dimulai.  

Halaman: 123Lihat Semua