Menu

Lagi-lagi Polisi Gerak Cepat soal Video Porno Kebaya Hijau, Kalau Kasus Ferdy Sambo?

Rizka 23 Dec 2022, 14:06
Video Syur Wanita Kebaya Hijau
Video Syur Wanita Kebaya Hijau

RIAU24.COM - Seolah bergerak cepat, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan video syur wanita kebaya hijau. Video berdurasi 8 menit itu memperlihatkan seorang perempuan dengan ciri-ciri rambut panjang dan kulit putih berada dalam sebuah ruangan tinggi.

Dalam video yang beredar, perempuan itu memperlihatkan pose-pose panasnya. Bahkan sesekali, dia menampilkan bagian tubuh wanitanya.

Belum diketahui pasti siapa pemeran dalam video porno itu. Termasuk lokasi pembuatan videonya. Namun yang pasti, polisi tengah menyelidik video porno kebaya hijau ini.

"Ya didalami oleh Dit Siber Bareskrim dulu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari merdeka.com, Kamis (22/12).

Sayangnya, aksi gerak cepat polisi ini mendapat komentar negatif dari netizen. Bagaimana tidak, mereka seolah membandingkan penteyesaian kasus ini dengan pembunuhan Brigadir J hang hingga saat ini tak kunjung menemui titik akhir.

Hal ini terlihat dalam komentar unggahan Instagram @lambe_turah, Jumat (23/12).

“Lebih tertarik sama si SAMBO sih yang sampai sekarang episode masih berlanjut,” ungkap @rahmatjac***

“giliran duni perbok*pan gercep,” ungkap @ridwannsale***

“Begini aja cepet, kasus sambalo aja lama,” ungkap @putraba***

Sebelumnya, kasus video kebaya merah berdurasi 16 menit 1 detik juga sempat viral di media sosial. Dalam video porno tersebut memperlihatkan seorang perempuan kebaya merah dengan mengenakan topeng berperan sebagai petugas pelayanan salah satu hotel. Ia tengah melayani seorang pria yang baru keluar dari kamar mandi, namun keduanya mengenakan topeng.

Singkat cerita polisi pun berhasil menangkap pelaku dan ditetapkan menjadi tersangka. Kedua pemeran dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, polisi menjeratkan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.