Menu

UMK Rp3,3 Juta Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Karyawan yang Digaji Tak Sesuai Boleh Melapor ke Disnaker

Amastya 9 Jan 2023, 10:17
UMK Pekanbaru senilai Rp3,3 Juta mulai diberlakukan, karyawan yang digaji tak sesuai ketentuan boleh melapor ke Disnaker /Antara
UMK Pekanbaru senilai Rp3,3 Juta mulai diberlakukan, karyawan yang digaji tak sesuai ketentuan boleh melapor ke Disnaker /Antara

RIAU24.COM Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari lalu.

Sekedar informasi, UMK Pekanbaru tahun 2023 yang telah disepakati adalah Rp3.319.023 naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.

Penetapan kenaikan UMK dan tanggal pemberlakukan itu disampaikan langsung oleh Abdul Jamal selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

"Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku," kata Abdul Jamal pada Kamis (5/1/23) dikutip dari pekanbaru.go.id.

Abdul Jamal mengungkapkan sejak diberlakukan, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.

"Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua