Menu

UMK Rp3,3 Juta Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Karyawan yang Digaji Tak Sesuai Boleh Melapor ke Disnaker

Amastya 9 Jan 2023, 10:17
UMK Pekanbaru senilai Rp3,3 Juta mulai diberlakukan, karyawan yang digaji tak sesuai ketentuan boleh melapor ke Disnaker /Antara
UMK Pekanbaru senilai Rp3,3 Juta mulai diberlakukan, karyawan yang digaji tak sesuai ketentuan boleh melapor ke Disnaker /Antara

Kemudian, Abdul Jamal mengatakan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, ia menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.

"Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi," ucapnya.

Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.

"Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja," tutupnya.

Sebelumnya, Jamal mengatakan UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.

Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Halaman: 123Lihat Semua