Menu

Miris! Gegara Ambil Gorengan, Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung Sendiri 

Zuratul 16 Feb 2023, 10:31
Ilustrasi Penganiayaan. (Pixabay/Foto)
Ilustrasi Penganiayaan. (Pixabay/Foto)

Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor Perumahan Citramas RT04/01 No.12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.

"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan kondisi psikologis korban," tutupnya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 524 / II /2023 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya, pada Rabu 15 Februari 2023.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Dengan demikian, polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi hingga melakukan pelanggaran hukum.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua