Menu

Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding, Kejagung Sebut Hal Ini

Amastya 17 Feb 2023, 09:16
Kejagung sebut hal ini setelah empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ajukan banding
Kejagung sebut hal ini setelah empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ajukan banding

"Loh kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," paparnya.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dikabarkan telah resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (16/2/2023). Sementara Kuat dan Ricky melayangkan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sekedar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Halaman: 123Lihat Semua