Menu

Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding, Kejagung Sebut Hal Ini

Amastya 17 Feb 2023, 09:16
Kejagung sebut hal ini setelah empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ajukan banding
Kejagung sebut hal ini setelah empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ajukan banding

RIAU24.COM - Keempat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melayangkan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Merespon langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima surat resmi dari PN Jaksel terkait upaya banding tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

"Saya belum dapat suratnya. Biasanya pengadilan habis ada upaya hukum banding diberitahukan kepada kita. Ya kita harus dapat surat resmi dulu, baru kita bisa menanggapinya, kalau enggak ya gimana mau tanggapi, suratnya belum dapat," kata Ketut saat dihubungi pada Kamis (16/2/2023) dikutip sindonews.com.

Kendari demikian, Ketut menegaskan Kejagung selalu siap untuk hadapi upaya banding Ferdy Sambo Cs itu.

"Loh kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," paparnya.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dikabarkan telah resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (16/2/2023). Sementara Kuat dan Ricky melayangkan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sekedar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.

(***)