Menu

Breaking News! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Zuratul 23 Feb 2023, 19:10
Potret Surya Darmadi pemilik Pt Duta Palma Group yang DiJatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi. (CNBC Indonesia/Foto)
Potret Surya Darmadi pemilik Pt Duta Palma Group yang DiJatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi. (CNBC Indonesia/Foto)

RIAU24.COM - Pemilik PT Darmex Group alias PT Duta Palma, Surya Darmadi akhirnya di jatuhkan vonis pidana 15 penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini. Hal memberatkan adalah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

"Sedangkan hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," ujarnya. 

Halaman: 12Lihat Semua