Jangan Kaget! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS
Foto : Suara.id
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
3. Operasi Kista
Baca juga: Tahukah Anda, Inilah 3 Bahan Alami Pembersih Ginjal yang Bantu Hempaskan Racun Dalam Tubuh
4. Operasi Miom5. Operasi Tumor