Menu

Ini Hukum Sikat Gigi dan Berkumur di Bulan Puasa

Riko 27 Mar 2023, 17:42
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Saat berpuasa, sebagian besar orang merasa bahwa napasnya beraroma tidak sedap karena tidak memasukan makanan atau minuman apapun selama berjam-jam. Alhasil, keinginan untuk sikat gigi atau berkumur-kumur pun sering muncul.

Namun, apakah sikat gigi dan berkumur-kumur bisa membatalkan puasa?

Melansir dari CNBC Indonesia, mayoritas ulama mengungkapkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Adapun, sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari, yakni setelah makan sahur. Sebagai catatan, pendapat ini mengacu pada hadis yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa.

Mengutip As-Sunnan wa al-Mubtada'at al-Muta'alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad 'Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar berkata, "Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang dan tidak menelan ludah,"

Atha mengatakan, "jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa,". Sementara itu, 'Amir bin Rabi'ah mengatakan, "Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya."

Lebih lanjut, dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja', pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Keduanya mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Halaman: 12Lihat Semua