Menu

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Pidana Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Zuratul 30 Mar 2023, 14:41
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Pidana Mati dalam Kasus Peredaran Sabu. (Kompas.com/Foto)
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Pidana Mati dalam Kasus Peredaran Sabu. (Kompas.com/Foto)

RIAU24.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (JPU) PN Jakbar. 

JPU menilai, Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba. 

"Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnta lebih dari lima gram," kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri JAkarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana Mati," lanjutnya.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.

Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(***)