Menu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Meranti dkk Selama 40 Hari 

Zuratul 18 Apr 2023, 11:48
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Meranti dkk Selama 40 Hari. (Kumparan/Foto)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Meranti dkk Selama 40 Hari. (Kumparan/Foto)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Adil merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran hingga penerimaan suap terkait jasa fee umrah.

Selain Adil, KPK menambah masa tahanan untuk 2 tersangka lainnya, yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

"Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

Ali menyebutkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Ke depannya, KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti sebagai tersangka. 

Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, serta BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. 

Seperti melansir Okezone.com, Adil dijerat tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. 

Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(***)