Menu

Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD Oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis

Dahari 1 May 2023, 19:32
Ketua Bawaslu, Kapolres dan Kajari Bengkalis
Ketua Bawaslu, Kapolres dan Kajari Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sudah dimulai pengajuan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota.

Bawaslu Bengkalis terus melakukan pengawasan melekat ke KPU Kabupaten Bengkalis terkait penerimaan berkas administrasi pengajuan para bacalon, Senin 1 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin. Menurutnya, untuk waktu pendaftara di KPU Bengkalis sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB sampai14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.

"Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verifikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,"ungkap Mukhlasin.

Diutarakanya, adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD adalah sebagai berikut :

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Halaman: 12Lihat Semua