Menu

Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD Oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis

Dahari 1 May 2023, 19:32
Ketua Bawaslu, Kapolres dan Kajari Bengkalis
Ketua Bawaslu, Kapolres dan Kajari Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sudah dimulai pengajuan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota.

Bawaslu Bengkalis terus melakukan pengawasan melekat ke KPU Kabupaten Bengkalis terkait penerimaan berkas administrasi pengajuan para bacalon, Senin 1 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin. Menurutnya, untuk waktu pendaftara di KPU Bengkalis sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB sampai14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.

"Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verifikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,"ungkap Mukhlasin.

Diutarakanya, adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD adalah sebagai berikut :

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

"Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon,"ujarnya lagi.

Selanjutnya KPU Bengkalis telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran bacaleg ini. Salah satunya, KPU Bengkalis menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran Bacaleg untuk para pengurus partai politik (Parpol) di lantai 2 kantor KPU Kabupaten Bengkalis

Dalam hal ini Ketua Bawaslu Bengkalis memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Disamping itu, Bawaslu Bengkalis juga berpesan ke KPU agar melakukan tindakan sesuai prinsip dasar pemilu.

"KPU harus profesional, memaksimalkan pelayanan, adil hingga teliti sesuai dengan ketentuan Pemilu,"tegas Mukhlasin.

Selanjutnya Mukhlasin menegaskan Bawaslu Bengkalis juga sudah menugaskan Tim pengawasan bawaslu yang turut mengawasi pengajuan bakal calon anggota DPRD.

"Ini dilakukan sebagai langkah nyata Bawaslu Kabupaten Bengkalis  dalam melakukan pencegahan adanya potensi sengketa proses pencalonan DPRD Kabupaten Bengkalis,"pungkasnya.