Menu

Pengacara: Lukas Enembe Idap Penyakit Permanen, Kronis dan Berbahaya

Devi 2 May 2023, 17:14
Pengacara: Lukas Enembe Idap Penyakit Permanen, Kronis dan Berbahaya
Pengacara: Lukas Enembe Idap Penyakit Permanen, Kronis dan Berbahaya

RIAU24.COM - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kliennya tengah mengidap penyakit permanen, yang sifatnya kronis dan tidak dapat disembuhkan. 

Hal itu diungkapkan dalam kesimpulan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan ke Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023). 

“Dalam sidang, baik pemohon dan termohon sama-sama menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi (beberapa dokter dan spesialis), yang secara benar dan terbuka di muka persidangan, menerangkan bahwa Bapak Lukas Enembe, adalah seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis dan berbahaya bagi keselamatan nyawa Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus. 

Petrus menilai, KPK telah nyata-nyata mengabaikan hak kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu dengan terus memaksakan proses penyidikan.

Padahal Komisi Antirasuah itu telah mengetahui bahwa Lukas Enembe dalam keadaan sakit permanen dan tidak dapat disembuhkan. 

Oleh karena itu, kata Petrus, pihaknya meminta agar penyidikan bisa dihentikan sampai kondisi kesehatan Lukas Enembe telah pulih kembali dan fit to trial. 

“Bapak Lukas Enembe itu berada dalam keadaan komplikasi penyakit serius dan kronis, sehingga tidak sehat untuk mengikuti proses hukum (unfit to trial) dan tidak layak untuk ditempatkan pada Rutan KPK, sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh KPK kepada Bapak Lukas Enembe,” imbuhnya. 

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu. 

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, ke Lukas. 

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. 

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). 

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. ***