Menu

Hakim AS Tolak Gugatan Donald Trump Terhadap New York Times

Amastya 4 May 2023, 12:22
Salah satu hakim di Amerika Serikat menolak gugatan Donald Trump terhadap New York Times dan memerintahkan dia untuk membayar semua biaya hukum /AFP
Salah satu hakim di Amerika Serikat menolak gugatan Donald Trump terhadap New York Times dan memerintahkan dia untuk membayar semua biaya hukum /AFP

RIAU24.COM - Seorang hakim New York menolak gugatan Donald Trump tahun 2021 di mana dia mengklaim bahwa Waktu New York wartawan telah terlibat dalam rencana berbahaya untuk mendapatkan catatan pajaknya.

Selain itu, mantan presiden telah diberi mandat untuk menanggung semua biaya hukum dan biaya yang ditanggung oleh New York Times dan reporternya.

Menurut gugatan itu, surat kabar itu melacak Mary Trump, keponakan Trump, dan meyakinkannya untuk menyelundupkan catatan itu keluar dari kantor pengacaranya.

Belum ada keputusan yang dibuat atas tuduhan yang dibuat oleh Donald Trump terhadap keponakannya.

Untuk membantah klaim mantan presiden bahwa dia adalah seorang jutawan mandiri dengan menunjukkan bahwa dia mewarisi ratusan juta dolar, cerita pemenang Penghargaan Pulitzer 2018 The Times menggunakan informasi dari Mary Trump, lapor Guardian.

Robert Reed, seorang hakim dari Mahkamah Agung New York, menyatakan bahwa pernyataan Trump gagal secara hukum konstitusional, memungkinkan jurnalis untuk melakukan pengumpulan berita standar yang sah.

Halaman: 12Lihat Semua