Menu

Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Akan Banding: Saya Dikorbankan

Riko 10 May 2023, 20:11
Dody Prawiranegara (net)
Dody Prawiranegara (net)

RIAU24.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tak terima vonis hakim 17 tahun atas dirinya terkait kasus jual beli sabu dengan terdakwa atasnya Teddy Minahasa. Ia menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada," ujar Dody dengan lantang di hadapan wartawan setelah mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana melansir dari Tempo. Rabu, 10 Mei 2023.

Dia mengatakan akan memberi contoh kepada seluruh anggota Polri. Dody mengklaim bahwa perkara ini mengorbankan dirinya.

"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, ini adalah contoh saya bahwasanya dikorbankan," tutur Dody Prawiranegara.

Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

Halaman: 12Lihat Semua