Menu

Parlemen Portugal Melegalkan Eutanasia Bagi Orang Berusia di Atas 18 Tahun

Amastya 13 May 2023, 13:12
Ilustrasi penggunaan Eutanasia /net
Ilustrasi penggunaan Eutanasia /net

RIAU24.COM Parlemen Portugal pada hari Jumat menyetujui undang-undang yang memungkinkan eutanasia bagi orang yang berusia 18 tahun dan menderita sakit yang tak tertahankan dan penyakit mematikan.

Dengan ini, Portugal bergabung dalam daftar sejumlah kecil negara lain yang telah melegalkan eutanasia atau bunuh diri yang dibantu. Ini termasuk negara-negara Benelux dan tetangga Portugal, Spanyol.

Bangsa yang sebagian besar beragama Katolik terpecah atas masalah ini. Presiden Konservatif Marcelo Rebelo de Sousa yang merupakan pengunjung gereja yang setia juga telah menyuarakan ketidaksetujuannya yang kuat atas tindakan tersebut, menurut AFP.

Presiden menentang tindakan eutanasia, yang diadopsi oleh parlemen empat kali dalam tiga tahun sebelumnya, tetapi selalu dikembalikan setiap kali untuk peninjauan konstitusional.

Orang yang berusia di atas 18 tahun akan diizinkan untuk meminta bantuan saat sekarat berdasarkan ketentuannya jika mereka sakit parah dan kesakitan yang tak tertahankan.

Hanya individu yang mengalami penderitaan lama dan tak tertahankan yang akan ditanggung. Namun, itu tidak berlaku bagi mereka yang kesehatan mentalnya dianggap tidak layak untuk pilihan tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua