Menu

Selidiki Keuntungan Tersangka TPPO ke Myanmar, Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK

Rizka 17 May 2023, 14:18
Tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi
Tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi

RIAU24.COM Bareskrim Polri telah menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka perekrut 25 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Dalam hal ini, penyidik bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki keuntungan yang diraup para pelaku.

"Kami juga tidak begitu saja menyampaikan mereka dapat keuntungan sekian, karena fakta-fakta yang kita dapatkan tentu saja agak lain saat dilaksanakan interogasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dilansir dari tribunnews.com, Rabu (17/5).

"Saat ini penyidik sudah berhubungan dengan PPATK, sejauhmana terkait dengan korban-korban yang ada, kemudian perusahaan perusahaan di luar negeri, mereka mendapatkan berapa," sambungnya.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan PPATK, baru akan diketahui pasti soal keuntungan yang diraup para pelaku.

"Nanti dari hasil tracing PPATK kita akan mengetahui seberapa keuntungan yang didapatkan para pelaku ini terkait 20 orang ini," jelas Djuhandani.

Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.

"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.

"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.

Belakangan diketahui jika korban bertambah lima orang. Namun, kelimanya itu berhasil kabur dari perusahaan tersebut dan telah dievakuasi di KBRI Bangkok.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri sudah menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut 16 orang WNI.

Keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).